Laporan mutasi peredaran bruto resmi dan simulasi PPh Final UMKM (PP No. 55/2022) untuk pembukuan dan pelaporan SPT.
Berdasarkan peraturan perpajakan Republik Indonesia untuk transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet peredaran bruto tertentu dikenakan tarif PPh Final sebesar 0.5%. Anda dapat mengunduh atau mencetak dokumen E-Statement ini sebagai lampiran rekapitulasi omzet pada formulir SPT Tahunan Anda.
Daftar seluruh item produk yang terjual dan terverifikasi pada periode -
| No | Tanggal | ID Pesanan | Produk Sirkular | Qty | Omzet Bruto | Fee Platform (3%) | Netto Masuk | Status |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Memuat data mutasi keuangan... | ||||||||